PEKANBARU, Riautrending.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Salehuddin (41) menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura setelah didakwa membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38). Dalam sidang dakwaan perdananya, Salehuddin sempat mengajukan permohonan agar kasusnya dapat diadili di Indonesia.
Dilansir dari media internasional, Minggu (26/10/2025), insiden tragis ini terjadi di sebuah hotel yang terletak di South Bridge Road, Singapura, pada dini hari 24 Oktober lalu.
Menurut laporan Polisi, Salehuddin mendatangi Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur pada Pukul 07.40 pagi hari yang sama dan mengaku kepada petugas bahwa ia telah membunuh istrinya di kamar hotel. Petugas segera bergerak dan menemukan korban di lokasi kejadian.
Saat mengikuti sidang dakwaan melalui sambungan video, Salehuddin mendengarkan dakwaan yang dibacakan dalam Bahasa Indonesia oleh seorang penerjemah. Setelah mendengar dakwaan yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman mati, Salehuddin bertanya apakah dia dapat dituntut dan dijatuhi hukuman di Indonesia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hakim Distrik Tan Jen Tse menyatakan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap awal. Hakim secara tegas menolak untuk menerima permohonan apa pun pada tahap ini.
“Saya keberatan, Yang Mulia. Hukumannya adalah hukuman mati,” respons Salehuddin melalui penerjemah, menanggapi dakwaan yang dibacakan.
Hakim Tan Jen Tse kemudian memerintahkan agar Salehuddin ditahan selama tiga minggu untuk menjalani observasi psikiatris. Hakim juga menginformasikan kepada terdakwa bahwa pengacara kemungkinan akan ditugaskan untuk memberikan pendampingan hukum.
Kasus pembunuhan yang melibatkan WNI ini menjadi kasus pembunuhan kelima yang dilaporkan terjadi di Singapura sepanjang tahun 2025.







