PEKANBARU, Riautrending.com – Penanganan kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di Indonesia masih menyisakan tantangan, terutama dalam penerapan aspek humanis dan rehabilitatif bagi para pecandu. Advokat dan pegiat rehabilitasi mendesak penegak hukum untuk mengedepankan jalur humanis bagi korban penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan semangat Keadilan Restoratif.
Ade Hermawan, Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani—organisasi yang fokus pada advokasi dan rehabilitasi—menegaskan bahwa pemulihan pecandu Napza adalah proses seumur hidup.
“Teman-teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi,” ujar Ade kepada awak media di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Sejak tahun 2012, Yayasan Mutiara Maharani telah menangani lebih dari 700 pecandu, mayoritas merupakan korban penyalahgunaan sabu, sinte, tramadol, dan ganja. Ade menyoroti bahwa pada dasarnya, “Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba.”
Penerapan Perpol Restoratif Belum Optimal
Ade memaparkan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif seharusnya menjadi landasan kuat untuk melindungi korban/pecandu narkoba agar bisa diarahkan ke rehabilitasi, alih-alih kurungan penjara.
Namun, dalam praktiknya, ia menilai masih banyak ditemukan pelanggaran SOP oleh aparat saat penangkapan pemakai, serta adanya praktik transaksional antara penyidik dengan institusi rehabilitasi.
Menyikapi hal ini, Yayasan Mutiara Maharani bersama Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8/2021 ke Mahkamah Agung. “Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi,” tegas Ade.
Sementara itu, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan 51.000 tersangka dari 38.000 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 197 ton narkoba berbagai jenis.
Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, sejalan dengan amanat Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto. “Perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Syahar juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba melalui layanan pengaduan WhatsApp 24 jam di nomor 0823-1234-9494. Selain itu, untuk menjamin integritas internal, ia meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan anggota Polri yang terlibat pelanggaran narkoba ke nomor Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divisi Propam Polri 0813-1917-8714.







