PEKANBARU, Riautrending.com – Pemerintah Indonesia secara resmi melegalkan mekanisme pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi baru ini menjadi payung hukum bagi masyarakat yang memilih berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa legalisasi ini merupakan adaptasi terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin terbuka, sekaligus upaya negara memberikan perlindungan bagi jemaah.
“Arab Saudi kini membuka ruang bagi siapa pun untuk mendaftar umrah secara mandiri. Maka, pemerintah perlu memastikan ada payung hukum yang jelas agar jemaah kita tetap terlindungi dan tidak dirugikan,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Dahnil, praktik umrah mandiri sudah berlangsung tanpa regulasi yang jelas, sehingga rawan menimbulkan risiko bagi jemaah. Dengan adanya UU baru, jemaah yang berangkat sendiri memiliki dasar hukum yang kuat dan pelaksanaannya dapat diawasi oleh pemerintah.
Tiga Jalur Resmi dan Persyaratan Ketat
Berdasarkan Pasal 86 UU Nomor 14/2025, perjalanan ibadah umrah kini diatur dapat dilakukan melalui tiga jalur:
- Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
- Secara mandiri.
- Melalui menteri (Kementerian Agama).
Bagi calon jemaah yang memilih jalur mandiri, Pasal 87A mengatur sejumlah syarat wajib, antara lain: beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan yang wajib terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Agama.
Meskipun dilegalkan, jemaah umrah mandiri tidak mendapatkan fasilitas perlindungan menyeluruh layaknya jemaah yang berangkat melalui PPIU. Pasal 96 dan 97 UU tersebut mengecualikan jemaah mandiri dari perlindungan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta jaminan jiwa dan kesehatan.
Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keseimbangan antara kebebasan beribadah dan perlindungan hukum negara. Pemerintah juga memberikan peringatan keras: pihak yang menyalahgunakan mekanisme ini dengan bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 122.







