RiauTrending.Com
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Riau
No Result
View All Result
RiauTrending.Com
  • Beranda
  • Dunia
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Riau
No Result
View All Result
RiauTrending.Com
No Result
View All Result

Korban Penyalahgunaan Narkoba Diperlukan Pendekatan Humanis: Praktik di Lapangan Dinilai Belum Sesuai Perpol Restoratif

Bareskrim Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sejak Januari 2025, Advokat Dorong Kebijakan Berbasis Kesehatan

Riau Trending by Riau Trending
26/10/2025
in Hukrim
Reading Time: 2 mins read
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait

Tragedi Ngarai Sianok: Bayi Tewas Terpotong Tiga Ternyata Korban Pembunuhan Ibu Kandung

Diduga Lakukan Penipuan, Panitia Ajang Pemilihan Bujang Dara Bengkalis ‘Ilegal’ Diamankan Polisi

Ancam Hukuman Mati di Singapura, WNI Terdakwa Pembunuhan Istri Minta Diadili di Indonesia

Ed Sheeran and Beyonce’s ‘Perfect’ Is Surging On Midweek U.K. Chart

Warner Music Revenues Up 10 Percent in 2017, Second Straight Profitable Year

Noel Gallagher responds to Oasis Rock and Roll Hall of Fame speculation

PEKANBARU, Riautrending.com – Penanganan kasus penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) di Indonesia masih menyisakan tantangan, terutama dalam penerapan aspek humanis dan rehabilitatif bagi para pecandu. Advokat dan pegiat rehabilitasi mendesak penegak hukum untuk mengedepankan jalur humanis bagi korban penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan semangat Keadilan Restoratif.

Ade Hermawan, Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani—organisasi yang fokus pada advokasi dan rehabilitasi—menegaskan bahwa pemulihan pecandu Napza adalah proses seumur hidup.

“Teman-teman korban Napza seumur hidup pemulihannya. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika ketemu teman pecandu bisa pakai (narkoba) lagi, berantem dengan keluarga dan istri kambuh lagi,” ujar Ade kepada awak media di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Sejak tahun 2012, Yayasan Mutiara Maharani telah menangani lebih dari 700 pecandu, mayoritas merupakan korban penyalahgunaan sabu, sinte, tramadol, dan ganja. Ade menyoroti bahwa pada dasarnya, “Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba.”

Penerapan Perpol Restoratif Belum Optimal

Ade memaparkan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif seharusnya menjadi landasan kuat untuk melindungi korban/pecandu narkoba agar bisa diarahkan ke rehabilitasi, alih-alih kurungan penjara.

Namun, dalam praktiknya, ia menilai masih banyak ditemukan pelanggaran SOP oleh aparat saat penangkapan pemakai, serta adanya praktik transaksional antara penyidik dengan institusi rehabilitasi.

Menyikapi hal ini, Yayasan Mutiara Maharani bersama Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8/2021 ke Mahkamah Agung. “Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi,” tegas Ade.

Sementara itu, Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan 51.000 tersangka dari 38.000 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 197 ton narkoba berbagai jenis.

Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, sejalan dengan amanat Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto. “Perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Syahar juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba melalui layanan pengaduan WhatsApp 24 jam di nomor 0823-1234-9494. Selain itu, untuk menjamin integritas internal, ia meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan anggota Polri yang terlibat pelanggaran narkoba ke nomor Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divisi Propam Polri 0813-1917-8714.

Source: TvOnenews
Tags: AdvokasiBareskrim PolriKeadilan RestoratifNarkobaPecandu NarkobaPerpol Nomor 8 Tahun 2021Rehabilitasi Narkoba
Share160Tweet100Share28
Previous Post

Resmi Ditetapkan, UU Baru Legalkan Pelaksanaan Umrah Mandiri di Indonesia

Next Post

Fajar/Fikri Raih Gelar Runner Up French Open 2025 Setelah Tunduk dalam Laga Tiga Game

Berita Lainnya

Tragedi Ngarai Sianok: Bayi Tewas Terpotong Tiga Ternyata Korban Pembunuhan Ibu Kandung
Hukrim

Tragedi Ngarai Sianok: Bayi Tewas Terpotong Tiga Ternyata Korban Pembunuhan Ibu Kandung

by Riau Trending
26/10/2025
2.3k

PEKANBARU, Riautrending.com – Kasus penemuan jasad bayi dengan kondisi mengenaskan, terpotong menjadi tiga bagian di kawasan Ngarai Sianok, Bukittinggi, Sumatera...

Read more

Diduga Lakukan Penipuan, Panitia Ajang Pemilihan Bujang Dara Bengkalis ‘Ilegal’ Diamankan Polisi

Ancam Hukuman Mati di Singapura, WNI Terdakwa Pembunuhan Istri Minta Diadili di Indonesia

Ed Sheeran and Beyonce’s ‘Perfect’ Is Surging On Midweek U.K. Chart

Warner Music Revenues Up 10 Percent in 2017, Second Straight Profitable Year

Noel Gallagher responds to Oasis Rock and Roll Hall of Fame speculation

Next Post
Fajar/Fikri Raih Gelar Runner Up French Open 2025 Setelah Tunduk dalam Laga Tiga Game

Fajar/Fikri Raih Gelar Runner Up French Open 2025 Setelah Tunduk dalam Laga Tiga Game

Dibuka Resmi Bupati Kasmarni, MTQ ke-57 Kecamatan Bengkalis Diikuti 705 Peserta

Dibuka Resmi Bupati Kasmarni, MTQ ke-57 Kecamatan Bengkalis Diikuti 705 Peserta

Pesta Rakyat HUT ke-26 Rohul Spektakuler, Nasi Tumpeng Gratis Jadi Daya Tarik Utama

Pesta Rakyat HUT ke-26 Rohul Spektakuler, Nasi Tumpeng Gratis Jadi Daya Tarik Utama

Trending Bulan Ini

    Kategori

    • Dunia
    • Hukrim
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
    • Riau
    • Rokan Hulu
    • Videos

    Pasang Iklan

    Ingin memasang iklan di situs ini? Silahkan ikuti prosuder yang ada melalui link berikut Baca lebih lanjut.

    Berita Terbaru

    Dorong Inklusi Digital, Universitas Rokania Serahkan Media AR Peningkatan Literasi dan Numerasi ke SLB Rokan Hulu

    Dorong Inklusi Digital, Universitas Rokania Serahkan Media AR Peningkatan Literasi dan Numerasi ke SLB Rokan Hulu

    27/10/2025
    Tragedi Ngarai Sianok: Bayi Tewas Terpotong Tiga Ternyata Korban Pembunuhan Ibu Kandung

    Tragedi Ngarai Sianok: Bayi Tewas Terpotong Tiga Ternyata Korban Pembunuhan Ibu Kandung

    26/10/2025
    Riau Trending

    Follow Us

    © 2025 Riau Trending - Berita Riau paling trend. All right reserved.

    No Result
    View All Result
    • Beranda
    • Dunia
    • Nasional
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Riau

    © 2025 Riau Trending. All right reserved.